Kemudahan Dalam Membayar Premi 3iNetworks.
Sebaiknya Menggunakan AutoDebet agar tidak ada keterlambatan Pembayaran dari Jatuh Tempo yg menyebabkan Transfer BONUS tertunda.
1. Virtual Account (VA)
Keuntungan Premi dengan Virtal Account adalah Premi dapat diidentifikasi dengan cepat. Fasilitas Virtual Account dapat diakses melalui 3 bank (BCA,Bank MAndiri,BRI) dengan 1 nomor Virtual Account yang Sama.
Virtual Account (VA) Bank dengan Kode yg sama yaitu: BCA, BRI dan Mandiri.
a. (Bayar pertama /Pendaftaran dan lanjutan yg belum ada Nomor Polis,Hubungi Leader)
No. VA : 2322290 + 6 Digit No. ID
--------------------------------
b.(Yang Sudah ada Nomor Polis / untuk premi lanjutan)
No VA:
Kode Perusahaan = 23222
Nomor Polis anda = 1100000000383947
VA=5 Digit Kode Perusahaan+2 Digit awal nomor polis +9 Digit Nomor belakang dari nomor Polis
Contoh:
jika Nomor Polis anda = 1100000000383947
maka No. VA = 2377711000383947
2. Cara Pembayaran :
Khusus VIA ATM/ Anjungan Tunai Mandiri:
a. BCA
√ Masukkan kartu ATM dan PIN anda
√ Pilih Menu "TRANSAKSI LAINNYA"
√ Pilih Menu "TRANSFER"
√ Pilih Menu "KE REK BCA VIRTUAL ACCOUNT"
√ Masukkan Nomor BCA Virtual Account, Pilih "BENAR".
Contoh : 2377711000383947, "BENAR"
√ Menu ATM akan menampilkan NO. Virtual Account Nama Pemegang Polis, Nama Perusahaan/Produk,Tagihan.
√ Periksa jumlah Premi yang tampil pada layar, jika sudah sesuai, pilih "BENAR"
√ Menu ATM akan menampilkan konfirmasi pembayaran, jika sesuai, pilih "YA"
√ Lanjutkan penyelesaian transaksi sesuai intruksi mesin ATM
b. BRI
√ Masukkan Kartu ATM, PIN dan tekan ENTER
√ Pilih menu "TRANSAKSI LAINNYA"
√ Pilih menu "PEMBAYARAN"
√ Pilih menu "BRIVA"
√ Masukkan romor Virtual Account polis anda. misalnya 2377711000383947(16 digit) lalu pilih "BENAR"
√ Layar ATM akan menunjukkan Konfirmasi nana perusahaan. Nomor Virtual Account. Nama Pemegang Polis dan Jumlah premi, Jika sesual. pilih 'YA'√ √ Lanjutkan penyelesaian transaksi sesuai intruksi mesin ATM
c. Bank Mandiri
√ Masukkan Kartu ATM, PIN dan tekan ENTER
√ Pilih menu "PEMBAYARAN/PEMBELIAN"
√ Pilih Menu "ASURANSI"
√ Masukkan kode penyedia jasa/Perusahaan "23777". Kode perusahaan ini dapat dilihat pada DAFTAR KODE.
√ Pilih "BENAR" untuk melanjutkan transaksi.
√ Masukkan nomor rekening tujuan atau nomor Virtual Account. Contoh : 2377711000383947(16 digit) lalu pilih "BENAR"
√ Layar ATM akan menunjukkan Konfirmasi nana perusahaan. Nomor Virtual Account. Nama Pemegang Polis, Nama Perusahaan/Produk Tagihan. Jika Sesuai, Input nomor 1 pada item Pilih Nomor, Kemudian pilih "YA"
√ Lanjutkan penyelesaian transaksi sesuai intruksi mesin ATM
Khusus VIA Internet Banking kurang lebih sama.
Pembayaran Mulai sekarang Wajib gunakan Virtual Account,
3. AutoDebet
Penulisan Diwajibakan HURUP KAPITAL,
isi langsung formulir pendebetan dan dikirim ke Kantor Cabang CAR DENPASAR-BALI :
a. AutoDebet BCA
Penulisan Diwajibakan HURUP KAPITAL,
isi langsung formulir pendebetan dan dikirim ke Kantor Cabang CAR DENPASAR-BALI :
CAR Cabang Denpasar :
PT.AJ Central Asia Raya
CABANG DENPASAR - Denpasar
Jl. P.B. Sudirman No. 10
Denpasar 80225.
Cover/Amplop Surat Harap Ditulis "3INETWORKSBBC"
Sertakan Nama Lengkap,Alamat,No.Id Si pengirim.
Hubungi Leader untuk Koordinasi
a. AutoDebet BCA
Bagi Mitra yang punya Rekening BCA, Gunakan Fasilitas Debet saja, setiap bulan untuk pembayaran Premi, mulai pembayaran premi bulan kedua dan berikutnya.
Berkas Yang Dibutuhkan untuk pengajuan Pendebetan Rekening:
1. Formulir Pendebetan dengan Tanda Tangan Diatas Materai
2. Fotocopy Depan Buku Tabungan
3. Fotocopy Depan dan Belakang Kartu ATM
4. Materai 6000
b.Autodebet Mandiri
Setiap
bulannya pendebetan premi akan dilakukan dalam 3 cycle sebagai berikut :
1. Tanggal
05 : Premi Jatuh Tempo tgl 06-15 + gagal cycle sebelumnya.
2. Tanggal
15 : Premi Jatuh Tempo tgl 16-25 + gagal cycle sebelumnya.
3. Tanggal
25 : Premi Jatuh Tempo tgl 26-05 bulan berikutnya + gagal cycle sebelumnya.
Silahkan
download formulir
Formulir ini dapat diperbanyak (KP tidak akan cetak) diharapkan masing-masing cabang dapat menyimpan filenya.
Ketentuan pengajuan Auto debet Rekening Bank Mandiri :
1. Berlaku
untuk nasabah / pemilik rekning Bank Mandiri.
2.
Melengkapi Formulir / Aplikasi Surat Kuasa Debet Rekening (SKDR) Bank Mandiri
dan tanda tangan di atas materai Rp. 6.000.
3.
Melampirkan copy KTP yang masih berlaku. Nomor KTP harus sesuai dengan nomor
KTP yang terdaftar pada Bank Mandiri saat pembukaan rekening.
- Apabila
nomor KTP telah berubah akibat pengantian KTP maka nasabah terlebih dahulu
harus meng-update data tersebut ke cabang asal Bank Mandiri .
-
Identitas diri berupa SIM / Paspor tidak dapat digunakan menggantikan KTP.
- Khusus
untuk WNA (Warga Negara Asing) melampirkan copy Paspor dan KITAS/KITAP yang
masih berlaku.
4.
Melampirkan copy Buku Tabungan ataupun copy rekening Giro.
-
Autodebet rekening Bank Mandiri berlaku untuk semua jenis Tabungan yang
dikeluarkan oleh Bank Mandiri.
- Khusus
untuk Tabungan Bisnis (non perorangan) dan Rekening Giro Surat Kuasa Debet
Rekening (SKDR) harus dicap oleh cabang asal Bank Mandiri.
5.
Rekening Dormant (Tidak ada transaksi masuk / keluar selama 3 bulan) terlebih
dahulu nasabah harus membuka status dormant ke cabang asal Bank Mandiri.
6. Berlaku
untuk semua pembayaran polis Individu.
1.
Melengkapi Formulir / Aplikasi Pencabutan Kuasa Pendebetan Bank Mandiri dan
tanda tangan di atas materai Rp. 6.000.
2.
Melampirkan copy KTP. Nomor KTP harus sama dengan nomor KTP yang terdaftar di
Bank Mandiri pada saat pembukaan rekening.
- Apabila
nomor KTP telah berubah akibat pengantian KTP maka nasabah terlebih dahulu
harus meng-update data tersebut ke cabang asal Bank Mandiri.
-
Identitas diri berupa SIM / Paspor tidak dapat digunakan menggantikan KTP.
- Khusus
untuk WNA (Warga Negara Asing) melampirkan copy Paspor dan KITAS/KITAP yang
masih berlaku.
Berikut
adalah ketentuan-ketentuan untuk pengajuan baru autodebet dan pencabutan kuasa
pendebetan Bank Mandiri. Harap dapat dipahami dan disosialisasikan lebih
lanjut.
Ketentuan
pencabutan kuasa Pendebetan Auto debet Rekening Bank Mandiri :
Atas perhatian dan
kerjasamanya Kami ucapkan Terimakasih
c.Autodebet Kartu Kredit
Silahkan
download >> formulir
Surat Kuasa Recurring Kartu Kredit (attachment)
Kami berharap kerjasamanya untuk dapat membantu mensosialisasikan chanel pembayaran baru ini. Pengajuan / pendaftaran sudah dapat dilakukan dari sekarang dengan melengkapi persyaratan dan mengikuti ketentuan dibawah.Pendebetan pertama akan dilakukan tanggal 1 Februari 2016 dan setiap bulannya recurring premi akan dilakukan dalam 5 cycle, sebagai berikut :
1. Tanggal 01 : Premi Jatuh Tempo tgl 02-05 + gagal cycle sebelumnya.2. Tanggal 05 : Premi Jatuh Tempo tgl 06-10 + gagal cycle sebelumnya.3. Tanggal 10 : Premi Jatuh Tempo tgl 11-15 + gagal cycle sebelumnya.4. Tanggal 15 : Premi Jatuh Tempo tgl 16-20 + gagal cycle sebelumnya.5. Tanggal 20 : Premi Jatuh Tempo tgl 21-25 + gagal cycle sebelumnya.6. Tanggal 25 : Premi Jatuh Tempo tgl 26-01 (bulan berikutnya) + gagal cycle sebelumnya.
Ketentuan Recurring Kartu Kredit :
1. Berlaku
untuk semua kartu kredit Visa, Master, JCB dan BCA Card.
2.
Ketentuan Kuasa Pendebitan Kartu Kredit tunduk pada ketentuan yang dikeluarkan
oleh PT AJ Central Asia Raya (selanjutnyadisebut sebagai “Perusahaan”).
3.
Formulir Kuasa Pendebitan Kartu Kredit yang diserahkan kepada Perusahaan wajib
diisi dengan jelas dan lengkap sertamelampirkan dokumen pendukung sebagai
berikut :- Fotokopi Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor) sesuai dengan aslinya dan
masih berlaku.- Fotokopi Kartu Kredit bagian depan.
4.
Perusahaan berhak meminta dokumen pendukung lain yang wajar dan relevan sesuai
dengan ketentuan kuasa pendebitan kartukredit (jika dibutuhkan).
5.
Formulir Kuasa Pendebitan Kartu Kredit yang telah diisi dengan jelas dan
lengkap akan diproses oleh Perusahaan dalam jangkawaktu 5 (lima) hari kerja
sejak Formulir Kuasa Pendebitan Kartu Kredit diterima oleh Kantor Pusat
Perusahaan.
6. Kartu
Kredit hanya dapat digunakan untuk membayar Premi atas Polis yang dimiliki oleh
Pemberi Kuasa atau Suami atau Istri atauOrang Tua atau Anak Pemberi Kuasa.
7. Pembayaran
Premi dengan autodebit hanya dapat dilakukan dengan 1 (satu) Kartu Kredit untuk
setiap Polis.
8.
Pendebitan dilakukan atas Polis yang masih berlaku dan untuk semua Premi yang
telah jatuh tempo.
9.
Pendaftaran tidak dapat dilakukan untuk polis denga metote pembayaran Autodebet
Rekening yang masih aktif. Jika ingin diganti harus mengajukan pencabutan
terlebih dahulu.
10. Nilai
nominal Premi yang akan didebit adalah sesuai dengan nilai tagihan dari
Perusahaan Plus biaya administrasi (bila ada) sesuai ketentuan PT AJ CAR.
11.
Pembayaran Premi dianggap sah apabila Pendebitan Kartu Kredit telah berhasil
dilakukan oleh Perusahaan.
12.
Apabila pendebitan Kartu Kredit tidak berhasil dilakukan, maka Perusahaan akan
menginformasikan pemberitahuan gagal debitkepada Pemberi Kuasa.
13. Jika
sampai batas masa leluasa Polis berakhir, pendebitan belum berhasil dilakukan
oleh karena sebab apapun, maka hal tersebutdianggap sebagai kegagalan proses
autodebit dan Pemegang Polis tetap wajib membayar premi. Hal ini untuk
menghindari Polismenjadi batal (lapse), karena untuk mengaktifkan Polis
diperlukan proses pemulihan dan tidak tertutup kemungkinan dilakukanproses
seleksi (underwriting) ulang. Pemulihan polis disesuaikan dengan ketentuan
Perusahaan yang berlaku.
14. Jika
terjadi perpanjangan Kartu Kredit, Pemberi Kuasa wajib menginformasikan masa
berlaku (expired date) kartu kredit yang barukepada Perusahaan.
15.
Formulir Kuasa Pendebitan Kartu Kredit ini tetap berlaku untuk perpanjangan
kartu kredit berikutnya apabila masa berlaku kartukredit telah berakhir.
16.
Apabila terdapat perubahan nomor Kartu Kredit, maka Pemberi Kuasa wajib
mengajukan kembali kuasa pendebitan kartu kreditdengan mengisi dan
menandatangani Formulir Kuasa Pendebitan Kartu Kredit dan dikirim kepada Perusahaan
untuk disetujui dalamjangka waktu 2 (dua) minggu sebelum tanggal jatuh tempo
Premi berikutnya.
17.
Apabila terdapat pengakhiran atas Formulir Kuasa Pendebitan Kartu Kredit, maka
Pemegang Polis wajib memberitahukan haltersebut secara tertulis kepada
Perusahaan untuk disetujui dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sebelum jatuh
tempo Premiberikutnya.
18.
Perusahaan berhak menolak Formulir Kuasa Pendebitan Kartu Kredit apabila
informasi atau dokumen pendukung yang diberikanoleh Pemberi Kuasa tidak benar
dan/atau tidak lengkap.
19.
Apabila terjadi pengembalian Premi, maka Premi tersebut akan dikembalikan
melalui transfer ke rekening bank Pemegang Polis dansegala biaya yang timbul
sehubungan dengan pengembalian premi akan menjadi tanggung jawab Pemberi Kuasa.
20.
Perusahaan berhak untuk setiap saat menambah dan/atau mengganti
ketentuan-ketentuan dalam dan sehubungan dengan FormulirKuasa Pendebitan Kartu
Kredit ini dan akan diinformasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Kuasa.
21. Pemberi
Kuasa menjamin serta membebaskan Perusahaan dari segala kewajiban, tuntutan,
gugatan, dan klaim apapun serta daripihak manapun, termasuk Pemberi Kuasa
sendiri, serta dari segala kerugian dan risiko yang mungkin timbul di kemudian
harisehubungan dengan pelaksanaan kuasa sebagaimana dimaksud dalam Formulir
ini.
Atas perhatian dan kerjasamanya Kami ucapkan Terimakasih.
Atas perhatian dan kerjasamanya Kami ucapkan Terimakasih.